Jumlah Anggota Dpr Dari Pdip

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan jumlah anggota untuk 13 komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Susunan ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 15 Oktober 2204.

Pada rapat yang sama, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai penambahan dua komisi baru. "Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi," kata Puan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan menyebutkan, AKD terdiri atas Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus), serta Badan Aspirasi Masyarakat.

Berikut jumlah anggota untuk masing-masing 13 komisi di DPR:

Puan menyebut, Badan Aspirasi Masyarakat berisikan 19 anggota. Lalu, Baleg beranggotakan 90 anggota dan Bamus 58 anggota. Kemudian, MKD memiliki 17 anggota serta BURT DPR 25 anggota.

Sementara itu, Banggar memiliki 105 anggota dan Pansus 30 anggota. BAKN terdiri atas 19 anggota, BKSAP 45 Anggota, dan Badan Aspirasi Masyarakat 19 anggota.

Puan juga menyampaikan jumlah kursi ketua yang didapatkan oleh tiap fraksi. PDIP mendapatkan 4 kursi ketua dan 16 wakil ketua di AKD. Kemudian, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem masing-masing mendapat tiga kursi ketua AKD.

Sementara untuk posisi wakil ketua, Golkar mendapatkan 17 kursi, Gerindra 16 kursi, dan NasDem 6 kursi wakil ketua. Lalu, ada PKB, PKS, dan PAN yang masing-masing mendapatkan dua kursi ketua AKD.

Selain itu, PKB juga mendapat 9 kursi wakil ketua, PKS 6 kursi wakil ketua, dan PAN dapat 4 kursi wakil ketua. Kemudian, Partai Demokrat hanya mendapatkan satu kursi ketua AKD dan 6 wakil ketua.

- Mengantuk memang hal manusiawi dan bisa datang tanpa terduga. Seperti yang terjadi pada anggota DPR yang satu ini. Ia tertidur saat rapat paripurna berlangsung, lebih dari 30 menit.

Hal itu terjadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013), dengan agenda antara lain pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah. Semuanya langsung berkaitan dengan kepentingan rakyat, salah satunya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Nah, entah apa yang terjadi dengan wakil rakyat yang satu ini, pria berjas abu-abu yang duduk di jajaran kursi anggota Dewan itu pulas tertidur. Tepatnya saat agenda paripurna memasuki agenda ketiga yaitu pengesahan RUU tentang Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dicek, dia adalah anggota DPR dari PDIP, Rendy M Affandy Lamajido.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesekali ia terlihat menopang kepalanya dengan tangan kirinya di atas pegangan kursi sambil tertidur, kemudian berganti lagi menutup wajahnya dengan tangan kanannya.

Tapi tak jarang juga rasa kantuk yang berat itu membuat kepalanya sesekali terantuk nyaris terjatuh. Namun masih bisa ia kendalikan dan melanjutkan tidurnya di atas kursi.

Memasuki agenda keempat pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, wakil rakyat itu masih juga asyik tertidur. Begitu juga dengan agenda terakhir tentang Laporan Kinerja BAKN tahun sidang 2012-2013. Ia masih terbang ke alam mimpi. Tidak ada yang mencoba mengingatkan Rendy karena di kursi di sebelah kiri, kanan, dan belakangnya kosong.

Baru pada saat rapat paripurna berakhir sekitar pukul 13.40 WIB, ia terbangun dan berjalan meninggalkan kursi dewan bersama anggota DPR yang lain. Sebanyak 181 anggota DPR tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini.

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.

Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.

Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.

Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan

[Gambas:Video 20detik]

Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)

PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan mulanya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, kata Ronny, pada 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Komite Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," lanjutnya.

"Jadi Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.

PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.

Simak Video: Video PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania karena Penggelembungan Suara

[Gambas:Video 20detik]

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengomentari anggota Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) yang kepergok menonton video porno.

Kabar seorang anggota DPR menonton video porno menjadi viral dikalangan sosial media.

Roy Suryo mengungkap dugaan inisial dan latar belakang anggota DPR yang menonton video porno saat mengikuti rapat di gedung DPR.

Melalui akun twitternya, Roy menjelaskan bahwa anggota DPR tersebut berinisial HM dan merupakan seorang mantan penyanyi dan sosok inisial HM tersebut merupakan anggota DPR dari mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Namun Roy enggan menyebutkan latar belakang partai politik (parpol) HM secara jelas Roy hanya mengatakan HM berasal dari fraksi xxx.p.

“Saya banyak dikonfirmasi, Apakah BENAR Video Anggota DPR-RI Komisi IX yg sdg Menonton Video Porno di Sidang ini Kasus BARU (Alias Bukan yg PERNAH dulu)?” kata Roy lewat cuitan di Twitter miliknya, @KRMTRoySuryo2, Rabu, 13 April 2022.

Lalu Roy Suryo twett kembali yang menjelaskan siapa anggota DPR berinisial HM

“Sudah jelas khan siapa inisial HM Bukan Harun Masiku atau Hulyono Mukidi ya,” ungkapnya.

Partai melalui fraksi sudah mengklarifikasi anggotanya yang viral karena nonton porno saat rapat di DPR tersebut.

Diketahui anggota DPR HM tersebut merupakan anggota dari Fraksi PDIP Harvey Malaiholo.

“Dia (Harvey Malaiholo) sampai menangis memberikan klarifikasi. Yang kayak gini kita cukup peka. Kan kasihan dia yang bersangkutan sampai nangis-nangis. Dia bilang saya nggak pernah selama ini kok ada yang foto,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul

Dia menduga Harvey Malaiholo dijebak orang untuk menonton video porno lalu difoto atau divideokan dari atas. Bambang Pacul menyebut hal ini adalah pembunuhan karakter.

Sebagai informasi, kasus anggota dewan menonton video porno dalam rapat di DPR juga pernah terjadi sebelumnya pada 2011 silam.

Kala itu anggota DPR Arifinto terekam kamera wartawan foto sedang melihat rekaman syur dari perangkat genggam miliknya di tengah Rapat Paripurna. Usai kejadian itu, rapat paripurna pun sempat ramai dipelesetkan netizen jadi pariporno.